Terbentuknya sebuah Negara sudah barang tentu memiliki tujuan
kenapa Negara harus didirikan,
setidak-tidaknya untuk melindungi warga Negara
yang berada dalam wilayah kedaulatannya,
menjamin keamanan dan memberi kesempatan
untuk menikmati kehidupan yang layak;
Tujuan mulianya adalah mensejahterakan
atau memakmurkan Negara
dan warga Negara-nya,
adalah tugas mulia pula dari pengelola / penyelenggara Negara
untuk mengaplikasikan saat-saat mereka bertugas menjalani tugas mulia itu
Tanpa KORUPSI !!!.